Kampung Way Krui

Kec. Kalirejo
Kab. Lampung Tengah - Lampung

Info
Selamat Datang Di Website Kampung Wayakrui Kec. Kalirejo Kab.Lampug Tengah

Artikel

MUSYAWARAH KAMPUNG PENETAPAN KPM BLT - DD TAHUN ANGGARAN 2025

Administrator

16 Desember 2024

9 Kali dibuka

Senin, 16 Desember 2024;

Pada hari Senin kemarin tanggal 16 Desember 2024, Kampung Wayakrui menggelar Musyawarah Kampung guna menetapkan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh pihak Kecamatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Kepala Kampung, perangkat Kampung, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) beserta stafnya, Ketua RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Pengurus LPMK. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Kampung Wayakrui menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin.

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kampung Wayakrui.

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Kampung antara lain :

  1. Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin dan keluarga miskin yang berdomisili di Kampung Wayakrui yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin;
  2. Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 21 KK;
  3. Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Kampung.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Kaliboto telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kampung wayakrui.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

KEPALA KAMPUNG

NASRULLOH, S.Kom.

SEKRETARIS KAMPUNG

RIDAMI

KASI PEMERINTAH

DERA ANGGRAINI, S.E.

KASI PELAYANAN

RAHMAT SUSANGDI

KASI KESEJAHTERAAN

HALIDIN

KAUR UMUM

ASMI FITRI

KAUR BENDAHARA

KUSAIRI

KADUS 1

ZUL IKROM

KADUS 2

AMINUDDIN

KADUS 3

ABDULLAH EFENDI

OPERATOR KAMPUNG

FAISAL

OP SMART VILLAGE

AZWAR ROHATTA, S.Kom.

RT 001

RUSTAM EFENDI

RT 002

AHMAD YANI

RT 003

RUDIYANSYAH

RT 004

SUSANTO

RT 005

SELAMAT RIADI EKA PUTRA

RT 006

RUDI SETIAWAN

RT 007

ARIYO FEBRORI

RT 008

JONI SETIAWAN

RT 009

DARMAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampung Way Krui

Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung

Lokasi Kantor Kampung

Latitude:-5.255682143014751
Longitude:104.94710862636568

Kampung Way Krui, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah - Lampung

Buka Peta

Wilayah Kampung